Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyiagakan personel untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh kawasan gunung yang rawan terbakar selama musim kemarau. Tujuh gunung tersebut adalah Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Polda Jatim meningkatkan pengawasan dan patroli, serta melakukan pembuatan sekat bakar untuk mencegah kebakaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri yang memerintahkan pengendalian karhutla secara masif. Polda Jatim juga mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi kepada masyarakat dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait. Selain itu, ada sanksi hukum bagi pelaku karhutla yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komentar 0