Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kontraktor Adi Sumarta di Kota Bengkulu pada Minggu (13/9) malam, menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dianalisis untuk mendukung penyidikan. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain dan menyita uang tunai serta aset terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Komentar 0