Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Advokatnya, Bayu Perdana, menyatakan bahwa kasasi ini bertujuan untuk meminta pemeriksaan kembali atas putusan yang dianggap salah dalam penerapan hukum, terutama terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Bayu berharap MA dapat meninjau kembali seluruh perkara dan memberikan keputusan yang adil, termasuk membebaskan Ibam dari tuduhan tersebut.
Sejak kasus ini dimulai, Ibam telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan untuk menganalisis kesesuaian bukti dan fakta persidangan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5 miliar, terkait pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp5,26 triliun.
Komentar 0