Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jember, Jawa Timur, karena tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penghentian ini tertuang dalam surat resmi BGN dan berlaku selama maksimal 20 hari kalender hingga dokumen perizinan sanitasi diserahkan. SPPG yang dihentikan tersebar di beberapa kecamatan dan sebelumnya telah memproduksi ribuan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari.
Penjabat Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, mengimbau pengelola dapur MBG untuk mematuhi aturan demi kesehatan anak-anak dan masa depan generasi mendatang.
Komentar 0