Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan beras. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menegaskan bahwa bantuan pangan adalah hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan harus diterima tanpa potongan. Masyarakat dapat melapor melalui hotline di nomor 0895391606768 atau situs resmi Bapanas. Penegasan ini muncul setelah adanya laporan pungutan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026. Bapanas memastikan bahwa seluruh biaya bantuan ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan yang sah bagi KPM.
Kena Pungli Saat Terima Bansos Beras? Warga Diminta Lapor ke Sini
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0