Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Adi Sumarta, seorang pihak swasta, terkait penyidikan dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu pada Minggu malam (13/9). Penggeledahan tersebut menghasilkan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang akan dianalisis untuk pengembangan kasus. KPK juga menyita rumah mewah dan mobil milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang diduga terlibat menerima uang dari proyek Dinas PUPR Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, di mana Bupati Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka. KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, dan menemukan uang senilai Rp4 miliar.
KPK Geledah Rumah Pihak Swasta di Kasus Bengkulu
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0