Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan bahwa 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kalimantan tidak bertujuan untuk pemekaran daerah, melainkan untuk menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan daerah. RUU ini bertujuan menyelaraskan dasar hukum dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi, memperbarui nomenklatur administrasi, menegaskan karakteristik daerah, dan memperkuat kepastian hukum pemerintahan daerah. Saat ini, masih ada 111 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya tidak sesuai dengan UUD 1945.
RUU ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang ada dan memperkuat sistem pemerintahan daerah.
Komentar 0