Agung Winarno, produser eksekutif film "Sang Pengadil", menghadapi sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana suap, Zarof Ricar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan. Agung diduga terlibat dalam proyek film tersebut dan memberikan dukungan finansial sebesar Rp1,5 miliar. Penyidik menemukan dokumen dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi saat menggeledah kantornya. Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Produser film "Sang Pengadil" jalani sidang perdana TPPU Zarof Ricar
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0