Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akibat kasus korupsi proyek di Pemkab Bekasi. Ia terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dari pengusaha untuk memenangkan proyek. Selain itu, hak politiknya dicabut selama 10 tahun.
Ayahnya, HM Kunang, juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar. Vonis Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa alasan pinjam-meminjam uang tidak dapat dibenarkan dalam konteks ini.
Komentar 0