Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dan mendesak Polda Papua untuk melakukan penyelidikan yang efektif dan transparan. Penembakan terjadi pada 9 September 2026 saat rombongan pegawai tersebut sedang dalam perjalanan kedinasan dan dihadang kelompok bersenjata. Komnas HAM menegaskan bahwa status sebagai ASN tidak menghilangkan perlindungan sebagai warga sipil, dan setiap tuduhan keterlibatan dalam aktivitas intelijen harus berdasarkan fakta.
Mereka juga meminta agar semua pihak menghormati prinsip kemanusiaan dan perlindungan warga sipil, serta menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong perlindungan serta keadilan bagi korban dan keluarga.
Komentar 0