Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, serta denda Rp300 juta dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan senilai lebih dari Rp12 miliar. Selain itu, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama. Keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha Sarjan dengan total mencapai Rp12,4 miliar. Hakim juga mencabut hak politik mereka selama sepuluh tahun setelah menjalani hukuman. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0