Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 September. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah selesai dan putusan akan diumumkan pada pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah permohonannya ditolak karena tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait, yang menyebabkan permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Besok
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0