Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kemarau, karena tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan dapat mengakibatkan sanksi pidana. Neni menekankan bahwa pembakaran sampah berisiko bagi kesehatan masyarakat karena asap yang dihasilkan mengandung zat berbahaya. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah dan kurungan maksimal enam bulan.
Meski demikian, Neni meminta agar penegakan aturan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu, dengan memberikan pemahaman tentang bahaya pembakaran sampah. Pemkot Bontang juga menyediakan saluran pengaduan bagi warga yang menemukan aktivitas pembakaran sampah.
Komentar 0