DPRD Provinsi Kalimantan Timur sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi risiko bencana ekologis. Ketua Pansus PJLH, Sarkowi V Zahry, menekankan pentingnya Raperda ini disusun berdasarkan kondisi nyata daerah, dengan fokus pada manfaat ekologis dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Raperda ini juga mencakup potensi jasa lingkungan nonkarbon seperti ekowisata dan perlindungan kawasan.
Pembahasan melibatkan berbagai sektor dan perangkat daerah untuk memastikan sinkronisasi regulasi dan pembagian manfaat yang adil.
Komentar 0