Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan sekali untuk hal yang sama, sesuai Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan permohonan yang ditolak PN Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Hakim menegaskan bahwa isu yang diangkat Lodewyk sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyitaan aset Lodewyk dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN dan beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi mencakup penggelembungan harga pengadaan barang dalam program MBG.
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0