Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penegasan batas desa secara definitif untuk memastikan kepastian hukum dan mendukung hak masyarakat dalam administrasi pertanahan. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan pentingnya batas definitif untuk kejelasan wilayah desa, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum.
Hingga Agustus 2026, progres penyelesaian batas desa baru mencapai 16,77% dari total 75.266 desa di Indonesia. Kemendagri juga menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah terkait penegasan batas desa. Penegasan batas yang jelas diharapkan dapat memperlancar perencanaan pembangunan, pelayanan administrasi, serta membuka peluang investasi.
Program Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu (ILASPP) akan dilaksanakan mulai 2025 hingga 2029 untuk mendukung agenda ini.
Komentar 0