Masuk
Masuk

Perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2025: Cek rincian tarif parkir dan Insentif PBG rumah sederhana

✨ Ringkasan oleh senci AI

Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang merevisi aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini memberikan insentif keringanan biaya bagi warga yang membangun rumah sederhana dan bangunan cagar budaya. Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan retribusi, termasuk pembebasan biaya bagi bangunan pemerintah dan tempat ibadah.

Selain itu, tarif parkir di tepi jalan umum juga disesuaikan berdasarkan tiga zona, dengan tarif yang berlaku per jam. Pajak hiburan malam pun mengalami kenaikan menjadi 40 persen.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar