Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Langkat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menjelaskan bahwa harmonisasi mencakup pengelolaan belanja tidak terduga, perjalanan dinas, standar harga satuan, serta mekanisme pengajuan utang pada UPTD RSUD Tanjung Pura.
Pembahasan tim perancang peraturan juga menghasilkan penyempurnaan substansi dan perumusan rancangan, termasuk penyesuaian harga dan spesifikasi barang. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Langkat untuk memastikan keselarasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komentar 0