Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memperkuat merek kolektif produk lokal di Kecamatan Medan Area. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap produk unggulan daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, menjelaskan bahwa perlindungan KI dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Tim Kemenkum juga memberikan pemahaman mengenai merek kolektif dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Sekretaris Kecamatan Medan Area, Muhammad Fitra Josa Ritonga, mendukung program ini dan berharap dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Komentar 0