Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengadakan penyuluhan hukum mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada 1.041 siswa dan 57 guru di SMA Negeri 1 Muaro Jambi. Kegiatan ini bertujuan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat. Tim pengabdian dari UNJA menjelaskan dasar hukum KTR, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, yang melarang aktivitas merokok di area sekolah. Selain itu, sekolah diwajibkan untuk memasukkan larangan merokok dalam tata tertib dan menolak segala bentuk iklan serta sponsor rokok. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen daerah untuk menekan angka merokok di kalangan pelajar dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
FH Unja edukasi seribuan pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal kawasan tanpa rokok
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0