Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kurniawan, menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk melindungi pekerja ekonomi kreatif. Hal ini terungkap dalam konteks kasus Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kurniawan menyatakan bahwa tahapan pekerjaan kreatif saat ini belum diatur secara spesifik dalam hukum yang berlaku, sehingga hak atas kekayaan intelektual (HAKI) perlu diperjelas.
Ia mendesak agar regulasi turunan dari Undang-Undang Hak Cipta segera disusun untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selain itu, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB, Baiq Denny Darmiyana, menambahkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyiapkan regulasi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja ekonomi kreatif, menjadikan kasus Amsal sebagai momentum untuk mendorong pembahasan regulasi baru.




Komentar 0