Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa menara telekomunikasi di Badung, Bali, yang dapat mempengaruhi persaingan infrastruktur telekomunikasi. Komdigi menegaskan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli. Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menekankan bahwa pengelolaan infrastruktur harus berlandaskan pada kompetisi, sesuai dengan undang-undang yang ada.
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) juga mengawasi perkembangan kasus ini dan mengharapkan penyelesaian yang mempertimbangkan keberlangsungan bisnis. Mereka berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa perkembangan kasus tidak membatasi kesempatan berusaha bagi pelaku industri lain.
Kasus ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding terkait kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pengadilan memutuskan bahwa Pemkab Badung harus memperpanjang kerja sama selama 20 tahun dan membongkar menara telekomunikasi yang bukan milik Bali Towerindo. Putusan ini juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin baru hingga 2047, yang menjadi perhatian industri telekomunikasi.


Komentar 0