Kementerian Kebudayaan melalui Inspektorat Jenderal mengadakan pembekalan antikorupsi bagi 60 pelaku budaya di Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah di bidang kebudayaan. Inspektur Jenderal Fryda Lucyana menekankan pentingnya pelaku budaya sebagai pelopor transparansi dan akuntabilitas. Dalam pelatihan, peserta diajarkan tentang regulasi pengelolaan dana, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta cara mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dana. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku budaya untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga mendukung tata laksana kegiatan kebudayaan yang lebih baik.
Pelaku budaya dapat pembekalan antikorupsi, jadi pelopor transparansi
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0