Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh SPBU dari 13 hingga 20 September 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi antrean panjang di SPBU. Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor sesuai dengan tanggal. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan, sedangkan pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap yang dapat mengisi. Selain itu, pengisian untuk truk akan dijadwalkan ulang pada malam hari untuk mengurangi penumpukan di siang hari. Hanya kendaraan dengan indikator bensin 1 bar ke bawah yang diperbolehkan melakukan pengisian untuk mencegah panic buying.
Pemprov Sulsel terapkan pengisian BBM ganjil-genap di SPBU
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0