0

Kemenhut tetapkan tiga tersangka perdagangan satwa endemik Papua

✨ Ringkasan oleh senci AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tersangka yang diidentifikasi sebagai VR, YN, dan RS ditangkap setelah penggerebekan pada 3 September 2026, yang mengungkap transaksi jual beli satwa melalui media sosial. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa burung endemik, termasuk Burung Kasturi Kepala Hitam dan Nuri. Kemenhut menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar, baik di lapangan maupun secara daring, demi melindungi kekayaan alam Papua dan keanekaragaman hayati.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar