Badan Pengkajian (BP) dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI berkolaborasi untuk menyelesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ketua BP MPR RI, Yosanna H. Laoly, menyatakan bahwa kajian tentang PPHN telah selesai dan dokumen PPHN sudah disiapkan. Saat ini, MPR RI membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terhadap naskah PPHN yang telah dipublikasikan di media sosial dan website MPR.
Selanjutnya, BP MPR dan K3 MPR akan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk forum diskusi dan konferensi nasional, untuk mendalami PPHN dan menampung aspirasi masyarakat. Taufik Basari, Ketua K3, menekankan pentingnya partisipasi publik agar PPHN tidak dianggap sebagai produk elitis.
MPR juga mempertimbangkan bentuk hukum PPHN, apakah dalam bentuk amandemen UUD, Ketetapan MPR, atau undang-undang, dengan harapan PPHN dapat diselesaikan pada tahun 2027. Rencana konferensi nasional diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi masa depan bangsa.
Komentar 0