Kasus hukum yang melibatkan startup perikanan Indonesia, eFishery, menyebabkan kerugian besar bagi investor asing, termasuk dana pensiun Malaysia, KWAP, yang kehilangan hampir RM200 juta (Rp 865 miliar). Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa investasi tersebut dilakukan setelah evaluasi dan verifikasi laporan keuangan yang diakui secara internasional. Namun, skandal ini terungkap sebagai penipuan yang melibatkan manipulasi laporan keuangan. Gibran Huzaifah, mantan CEO eFishery, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak pidana tersebut. Investigasi menunjukkan adanya pemalsuan pendapatan yang signifikan, yang terungkap berkat laporan whistleblower dan temuan independen.
Malaysia Jadi Korban Gibran, Uang Rp865 Miliar Hilang Seketika
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0