Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak tengah yang terbukti bersalah membunuh keluarganya. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Abdullah Syauqi dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian tiga anggota keluarganya: ibu, kakak, dan adik. Peristiwa ini terjadi pada 2 Januari 2026 di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terdakwa tidak menerima vonis tersebut dan telah mengajukan banding.
Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup!
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0