0

Polisi tetapkan tersangka pembakar hutan seluas 80 hektare di Koltim

✨ Ringkasan oleh senci AI

Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka Timur telah menetapkan AN sebagai tersangka pembakaran hutan seluas 80 hektare di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis rekaman video yang menunjukkan AN melakukan pembakaran. AN mengaku membakar bambu yang kemudian merambat ke rerumputan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk penegakan hukum yang transparan. Selain itu, Satgas Karhutla Polda Sultra intensif melakukan pemadaman untuk mencegah kebakaran susulan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar