Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kematian pedagang cermin, Bambang Setiawan (59), yang terjadi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka, FP (23), DS (33), dan DDS (29), mengaku tersulut emosi akibat kericuhan yang mengganggu aktivitas mereka. Selain itu, polisi juga mengungkap skema pendanaan kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026, dengan pembayaran kepada massa berkisar Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang. Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis bernilai Rp1 miliar dari bahan sintetis yang dapat diolah menjadi tembakau. Terakhir, DJP Jakarta Pusat menyerahkan tersangka kasus pajak yang merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar.
Kriminal jakarta, pedagang cermin tewas hingga produksi tembakau sinte
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0