Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu, dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi tersebut adalah Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit, dan Jalan Panjang, Kebon Jeruk. Masyarakat perlu menyiapkan persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, sedangkan SIM B harus diperpanjang di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0