Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan yang terjadi dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026 di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka, FP (23), DS (33), dan DDS (29), ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan tengah menjalani penyidikan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan video amatir. Motif pengeroyokan diduga dipicu oleh kekesalan para tersangka yang terlibat dalam kerusuhan tersebut, di mana mereka merupakan pekerja serabutan yang sering berada di sekitar lokasi kejadian.
7 Fakta 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Saat Kerusuhan 27 Agustus
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0