Pemerintah Amerika Serikat resmi mengenakan tarif antidumping sebesar 94,36% terhadap panel surya asal Indonesia. Tarif ini diterapkan setelah penyelidikan menemukan praktik penjualan di bawah harga wajar. Selain Indonesia, produk dari India dan Laos juga dikenakan tarif tinggi, masing-masing 123,04% dan 65,43%. Selain tarif antidumping, panel surya Indonesia juga dikenakan countervailing duty antara 73,2% hingga 173,7%. Penyelidikan ini diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang mencakup produsen panel surya AS. Keputusan final oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) akan diumumkan pada 14 Oktober, yang dapat mempengaruhi industri panel surya di AS.
Biang Kerok Panel Surya RI Masuk AS Digetok Tarif Selangit
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0