Polres Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Kosek Putih, Paluta. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (11/9), tiga pelaku ditangkap di sebuah rumah, di mana petugas menemukan sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Salah satu pelaku, AP, mengaku bahwa sabu tersebut miliknya, sedangkan dua lainnya, MIN dan RP, mengaku baru saja menggunakannya. Polisi kemudian menangkap pelaku keempat, EI, yang diduga mengantar sabu tersebut, dan menemukan barang bukti tambahan termasuk sabu dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Pakai Senpi di Paluta, 4 Orang Ditangkap
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0