Nazira Haji Zada, seorang perempuan Afghanistan berusia 47 tahun yang memiliki status permanen di AS, dideportasi dalam penggunaan pertama Pengadilan Alien Teroris. Dia memilih untuk meninggalkan AS daripada melanjutkan kasusnya di pengadilan yang dibentuk untuk menangani warga non-AS yang menghadapi tuduhan terkait terorisme dengan bukti yang bersifat rahasia. Meskipun tidak pernah didakwa dengan kejahatan, Haji Zada dituduh sebagai 'matriark' yang berupaya meradikalisasi keluarganya, yang anggotanya telah dihukum karena rencana serangan teror. Pengacara Haji Zada mengklaim bahwa proses hukum yang dijalani melanggar haknya atas proses yang adil, dan mereka yakin pengadilan tersebut akan dianggap tidak konstitusional. Kasus ini dianggap sebagai langkah penting oleh Departemen Kehakiman AS dalam upaya menjaga keamanan nasional.
Perempuan Afghanistan Dideportasi dari AS Melalui Pengadilan 'Teroris Asing'
✨ Ringkasan oleh senci AI · diterjemahkan & diringkas dari sumber berbahasa Inggris
Komentar 0