Seorang wanita berinisial ALF (34) ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah diduga menggelapkan 21 mobil rental, menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 miliar bagi korban. Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel saat ALF merayakan ulang tahun temannya di sebuah hotel di Makassar pada 12 September 2026. Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026, setelah mengetahui bahwa mobil yang disewa untuk usaha digadaikan menggunakan dokumen palsu. ALF mulai menyewa mobil sejak Juni 2025 untuk proyek dapur Makan Bergizi Gratis yang dikelolanya.
Gadaikan 21 Mobil Rental, Wanita di Sulsel Ditangkap Saat Pesta Ultah
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0