Polisi di Bekasi, Jawa Barat, berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal dengan menangkap empat pengedar dan menyita 18.044 butir obat. Penangkapan dilakukan pada 9 dan 10 September 2026, dengan tersangka terdiri dari dua pria dan dua wanita. Barang bukti yang disita juga mencakup handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 4.500.000. Keempat tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang terkait kesehatan dan pidana.
Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi, 18.044 Butir Pil Disita
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0