Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram di Duri Kosambi, Cengkareng. Penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) pada Kamis (20/8). Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2.093,2 gram di tas KD dan 3.151,3 gram di rumah AJH. Total barang bukti bernilai sekitar Rp5,24 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan saat ini dalam proses penyidikan. Kapolres Reynold EP Hutagalung menegaskan komitmen Polres dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika.
Polres Jakpus Ungkap Peredaran Sabu di Cengkareng, 2 Pria Diringkus
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0