Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila ilegal di kawasan hutan Desa Pejarakan, Buleleng. Pembongkaran ini dilakukan setelah ditemukan bahwa vila tersebut tidak memenuhi persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam dan tidak terdaftar dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Pemilik vila telah diberikan tiga kali surat peringatan namun tidak mengindahkan. Selain masalah perizinan, terdapat dugaan keterlibatan pihak asing dalam pembangunan. Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga kawasan hutan dan memulihkan fungsi lahan dengan penanaman kembali.
Gubernur Bali bongkar vila ilegal di kawasan hutan Buleleng
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0