Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, merekomendasikan delapan poin penting dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk melindungi hak masyarakat adat Papua. Poin-poin tersebut mencakup perlunya bab khusus untuk Papua, klausul nonregression, penegasan hak ulayat, pengakuan wilayah adat, penerapan prinsip FPIC, mekanisme restitusi, perlindungan perempuan adat, dan evaluasi izin yang tumpang tindih. Filep menekankan bahwa reforma agraria harus memperkuat otonomi khusus dan mengakui hak masyarakat adat, serta menyelesaikan konflik yang ada. Sebelum RUU disahkan, DPR dan pemerintah harus memastikan kesesuaian norma dengan UU Otsus Papua.
DPD RI rekomendasikan delapan poin pembahasan RUU Reforma Agraria
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0