Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka berinisial ADW yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar melalui tindak pidana perpajakan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ADW, yang merupakan Direktur Utama PT GR, dituduh tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) dengan benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan. Dalam penyidikan, DJP juga menyita uang sebesar Rp2 miliar untuk pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
DJP serahkan tersangka kasus pajak rugikan negara Rp3,32 miliar
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0