Ketika sebuah perusahaan mengalami likuidasi, penting untuk melindungi hak peserta dana pensiun yang telah dihimpun selama bertahun-tahun. Kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi contoh bagaimana penyelesaian Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) harus dilakukan dengan hati-hati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan DPPK Jiwasraya dan menunjuk likuidator untuk proses pemberesan. Dalam likuidasi, pemisahan kekayaan antara perusahaan dan dana pensiun harus dijaga agar aset dana pensiun tetap diperuntukkan bagi peserta. Hal ini penting untuk memastikan kewajiban kepada peserta tidak terabaikan, meskipun perusahaan dalam masalah keuangan. Pengalihan portofolio polis kepada IFG Life tidak berarti seluruh kewajiban dana pensiun pekerja juga berpindah, sehingga perlu pemeriksaan yang cermat mengenai aset dan liabilitas yang terlibat.
Menjaga hak peserta ketika dana pensiun dilikuidasi
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0