Tiga tersangka pengeroyokan pedagang kaca, Bambang Setiawan, yang terjadi pada 27 Agustus 2026 di Pejompongan, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejadian tersebut melibatkan sekelompok orang tidak dikenal dan penyidik telah memeriksa 16 saksi serta mengumpulkan barang bukti. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun), yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0