Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan bukti transaksi keuangan, diketahui bahwa perekrutan anak-anak di bawah umur bukanlah kejadian baru. Saat ini, tiga tersangka telah ditahan, dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa anak-anak menjadi sasaran karena mereka rentan dan mudah dipengaruhi. Iming-iming uang kecil dan rasa solidaritas kelompok menjadi faktor pendorong mereka terlibat. Sebanyak 83 anak direkrut oleh para tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp 3,4 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait eksploitasi ekonomi.
Ada Bukti Transaksi, Rekrutmen Anak di Kerusuhan Bukan yang Pertama Kali
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0