Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta, sebuah program beasiswa untuk warga Jakarta melanjutkan pendidikan hingga S2 dan S3. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Yustinus Prastowo, melalui akun X-nya. Pergub ini juga mencakup penguatan tata kelola program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Meskipun DPRD DKI Jakarta mengusulkan penundaan anggaran LPDP Jakarta, Pramono memastikan program ini tetap berjalan pada 2027. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp99,9 miliar untuk mendukung program ini, yang bertujuan membuka kesempatan bagi anak-anak Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Pramono Teken Pergub Pembentukan LPDP Jakarta
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0