Sepasang suami-istri berkebangsaan Belanda, A.M Sonneveld dan istrinya, terlibat dalam pencurian besar di Batavia pada tahun 1913. Mereka menikmati gaya hidup glamor dengan dana hasil rampokan dari bank swasta, Nederlandsch Indie Escompto Maatschappij, yang ditaksir mencapai Rp 87 miliar saat ini. Setelah terungkap melalui investigasi bank, keduanya melarikan diri ke Bandung dan Surabaya sebelum akhirnya ditangkap di Hong Kong. Sonneveld dihukum 5 tahun penjara, sementara istrinya 3 bulan. Kasus ini menjadi salah satu pencurian terbesar di era tersebut, mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan modern.
Pasutri Hobi Dugem di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0