Polda Metro Jaya mengungkap identitas penyandang dana yang membayar massa dalam kericuhan di Jakarta pada 27 Agustus lalu. Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa massa menerima Rp40.000 per orang dari koordinator lapangan bernama JT, yang mendapatkan perintah dari sosok bernama PKL. Selain itu, ada dugaan keterlibatan mahasiswa berinisial ER yang menjanjikan Rp70.000 per kepala untuk mengumpulkan massa atas permintaan badan hukum yang sedang diselidiki. Sebanyak 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut, dengan 44 di antaranya merupakan orang dewasa dan lima lainnya adalah anak-anak.
Polisi Bongkar Pendana Massa Ricuh 27 Agustus, Usut Badan Hukum
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0