Departemen Perdagangan AS menetapkan bea masuk tinggi untuk panel surya dari Indonesia, India, dan Laos, dengan Indonesia dikenakan tarif antidumping hingga 173,7%. Penetapan ini berdasarkan penilaian bahwa produk-produk tersebut dijual dengan harga murah secara tidak wajar. Selain itu, AS juga mengenakan bea imbalan untuk mengimbangi subsidi dari pemerintah negara asal. Penyelidikan ini dilakukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang terdiri dari produsen panel surya AS. Keputusan final dari Komisi Perdagangan Internasional AS dijadwalkan pada 14 Oktober, yang akan menentukan dampak impor terhadap industri dalam negeri AS.
Panel Surya RI Masuk Pasar AS Digetok Tarif Tinggi hingga 173%!
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0