Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan eksploitasi anak-anak dalam kericuhan di Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus. Tersangka berinisial B, N, dan P diduga mengiming-imingi puluhan anak dengan bayaran sekitar Rp55 ribu untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa. Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka B berhasil merekrut 53 anak, N merekrut 22 anak, dan P mengumpulkan 8 anak dengan iming-iming uang. Ketiga pelaku diduga mendapatkan keuntungan ekonomi dari tindakan tersebut, dengan total keuntungan yang terlihat mencapai Rp3.442.500. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap transaksi lainnya.
Polisi Tangkap 3 Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak di Ricuh 27 Agustus
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0