PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung. TPL menerima surat penetapan tersangka pada 9 September 2026 dan masih menelaah substansi perkara tersebut. Perusahaan menyatakan belum menemukan dampak material terhadap kelangsungan usaha akibat status tersangka ini. TPL juga sedang menyelidiki apakah ada direksi atau karyawan yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung menyebut praktik transfer pricing yang dilakukan TPL mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 triliun, dengan dugaan under invoicing produk pulp yang dijual ke perusahaan luar negeri. Selain TPL, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Toba Pulp Buka Suara usai Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0